Jalan Berbayar Akan Berlaku di Jakarta, Pengemudi Ojol Didorong Gunakan Pelat Kuning

Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sumber foto: Antara


Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di ibu kota. Namun, rencana tersebut menuai respons beragam, terutama dari pengemudi ojek online (ojol) yang khawatir akan terdampak langsung.


Penerapan ERP masih dalam tahap finalisasi. Sejumlah ruas jalan seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Kuningan diproyeksikan menjadi area pertama yang terkena kebijakan ini. Meski belum diumumkan tanggal pastinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan ERP mulai berjalan dalam waktu dekat.

Semua kendaraan pribadi akan dikenakan tarif ERP. Namun, kendaraan umum berpelat kuning akan dikecualikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kendaraan ojol yang umumnya menggunakan pelat hitam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa aturan ERP mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana kendaraan yang dibebaskan dari ERP adalah kendaraan umum dengan pelat kuning.


"Pada prinsipnya, kendaraan dengan pelat kuning adalah angkutan umum yang sah secara regulasi. Saat ini kami sedang mendiskusikan bagaimana status ojol bisa disesuaikan agar tetap beroperasi tanpa dikenai tarif ERP," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota, Senin (28/4/2025).


Para pengemudi ojol menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan tersebut. Jika ERP berlaku dan mereka dikenakan tarif harian, penghasilan mereka berpotensi turun drastis.


"Kami ini cari makan di jalanan. Kalau harus bayar tiap hari, penghasilan makin kecil. Kami minta agar ojol dikecualikan atau difasilitasi untuk pelat kuning," kata Rizky Maulana, pengemudi ojol yang sudah bekerja selama lima tahun di Jakarta.


Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), mengusulkan agar pengemudi ojol mulai beralih menggunakan pelat kuning.


"Kalau sudah pelat kuning, maka ojol bisa masuk kategori angkutan umum dan otomatis dikecualikan dari ERP. Ini solusi jangka panjang, meski memang butuh kebijakan khusus dari pemerintah pusat dan perusahaan aplikasi," jelas DJoko


Pemprov DKI Jakarta berencana mempertemukan perwakilan dari pihak aplikator ojol, organisasi pengemudi, dan Kementerian Perhubungan untuk membahas solusi bersama. Keputusan akhir mengenai pengecualian ojol dari ERP akan diumumkan setelah regulasi disahkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Blok M Jadi Surganya Jajanan Viral, Ini 10 Menu Unik yang Bikin Ketagihan

Liburan Seru di Taman Mini Indonesia Indah: Wisata Edukatif dan Bermain untuk Keluarga

KEMACETAN di SEKITAR STASIUN MANGGARAI MAKIN PARAH AKIBAT PEMBANGUNAN LRT